T. (+62) 21 86603883 Gg. Anggrek No.6, RT.5/RW.5, Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13620
PPSW Jakarta
Center for Women’s Resources Development in Jakarta
Judul Gambar 1
Judul Gambar 1 Caption penjelasan gambar 1
Judul Gambar 2
Judul Gambar 2 Penjelasan isi gambar 2 dan shrink aktif
Home Artikel Koperasi

ETIKA DAN INDEPENDENSI DALAM PENGAWASAN (PERTEMUAN FORUM ADHIYAKSA)

 


Forum Adhyaksa sebagai Forum pengawas seluruh koperasi dampingan PPSW Jakarta di Jabodetaek mengadakan pertemuan kedua kalinya pada 14 Juli 2026 di Kantor PPSW Jakarta di fasilitasi oleh Gayatri Training Center. Forum pengawas dibentuk, untuk memperkuat dan sinergi antar koperasi  dan meningkatkan kualitas penguatan koperasi 

Dalam pertemuan dibahas materi tentang etika dan independensi dalam pengawasan.  Etika dan independensi dalam pengawasan adalah dua pilar penting yang memastikan objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan.  Etika memberikan pedoman perilaku yang benar dan adil. Independensi memastikan bahwa pengawas bebas dari pengaruh yang dapat mengganggu objektivitas mereka.

Etika dalam pengawasan mencakup prinsip-prinsip seperti :

  • Integritas : Berperilaku jujur, lugas, dan transparan dalam semua aspek pengawasan. 
  • Objektivitas : Menghindari bias, favoritisme, atau kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi penilaian dan keputusan. 
  • Kompetensi : Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang relevan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
  • Kerahasiaan : Menjaga informasi yang diperoleh selama proses pengawasan dan tidak menyalahgunakannya. 
  • Perilaku Profesional : Menjaga citra baik profesi pengawasan dan bertindak sesuai dengan standar yang berlaku. 

Independensi dalam pengawasan memastikan bahwa pengawas tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang diawasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini penting untuk: 
  • Menjaga Kredibilitas : Opini dan temuan pengawas akan lebih dipercaya jika mereka independen dari pihak yang diawasi.
  • Mencegah Konflik Kepentingan : Pengawas independen dapat menghindari situasi di mana kepentingan pribadi atau kelompok dapat mempengaruhi tugas pengawasan. 
  • Meningkatkan Efektivitas Pengawasan : Pengawas yang independen dapat melakukan pengawasan dengan lebih obyektif dan menyeluruh, tanpa rasa takut atau tekanan. 
Menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam pengawasan memerlukan komitmen untuk:
  • Menerapkan prinsip-prinsip etika secara konsisten : Memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan pengawas didasarkan pada standar etika yang berlaku.
  • Mempertahankan independensi : Menghindari situasi yang dapat mengganggu objektivitas pengawas.
  • Meningkatkan kompetensi : Terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan untuk menjalankan tugas pengawasan dengan efektif. 
  • Melakukan pelaporan yang transparan dan akurat: Menyampaikan hasil pengawasan secara jelas dan objektif, tanpa menyembunyikan informasi. 
Dengan menjaga etika dan independensi, pengawas dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas, dan memastikan bahwa tujuan pengawasan tercapai dengan baik. 

Juga di bahas mengenai tiga bidang yang diawasi  oleh pengawas koperasi yaitu Bidang Keuangan, bidang organisasi dan kelembagaan dan bidang organisasi administrasi.
  1. Bidang Keuangan meliputi komponen laporan biaya-biaya, laporan penyaluran pinjaman, laporan tunggakan pinjaman, laporan tabungan, kas teller/kas di tangan, pemeriksaaan barang inventaris,  pemeriksaan laporan dan Cross Check Kepada Anggota & Penyedia Barang dan Jasa 
  2. Bidang Organisasi dan kelembagaan meliput:
  • Status Badan Hukum Koperasi ; Jenis koperasi;  AD/ART ; Peraturan   atau Ketentuan lainnya;  Tempat Kedudukan Koperasi; dan Perizinan koperasi
  • Struktur Organisasi dan keefektifannya, Prinsip Koperasi;  Visi dan Misi Koperasi;  Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Karyawan; Job Description; Kontrak Kerja; Pembagian wewenang dan tanggung jawab;  Kelengkapan pelaksanaan organisasi;  Penilaian Kinerja
  • Pelatihan yg pernah diikuti :
-Pengurus, Pengawas, Karyawan
-Penggunaan dana pendidikan di PHU

     3. Bidang Administrasi Organisasi

  • Pengelolaan Administrasi Organisasi Koperasi

-Tertib administrasi (16 Buku/8 buku)/Secara Elektronik (Permen 10 2015)
-Tertib Pembukuan
  • Buku administrasi  organisasi sebanyak 16 buah :
- Buku Daftar Anggota
- Buku Daftar Pengurus
- Buku Daftar Pengawas
- Buku Daftar Karyawan 
- Buku Tamu
- Buku Simpanan Anggota
- Buku Saran Anggota
- Buku Anjuran Pejabat
- Buku Anjuran Pejabat dari Instansi lain
- Buku Keputusan Rapat Pengawas
- Buku Keputusan Rapat Pengurus
- Buku Keputusan Rapat Anggota
- Buku Kejadian Penting
- Buku Kas
- Buku Catatan Inventaris 
- Buku Agenda

Pertemuan Forum  Adhyaksa juga menjadi ajang temu kangen bagi pengawas yang sudah lama tidak bertemu untuk berbagi pengalaman, saling memberikan semangat dan motivasi  membangun koperasi masing-masing.

Anda ada pertanyaan?

Kirim pesan ke PPSW