Lahirnya Serikat Perempuan Basis Jakarta dilatar belakangi dari kondisi kelompok perempuan basis yang telah terorganisir dan terlatih dengan baik, tetapi belum secara efektif terhimpun kekuatannya menjadi kelompok sosial yang diperhitungkan dalam sistem sosial kemasyarakatannya. Forum-forum yang telah dirintis pembentukannya baik di tingkat provinsi maupun nasional masih bersifat ad-hoc, sehingga belum dapat dijadikan kekuatan kolektif dalam sistem sosial politik kita.
Tahun 2021, Serikat Perempuan Basis Jakarta genap berusia 11 tahun. Dalam rangka mempertanggungjawabkan kegiatan dan keuangan maka pengurus menyelenggarakan Rapat Tahunan Secara Hibrid pada tanggal 14 Maret 2022, di Gedung Agus Salim Taman Wiladatika Cibubur Jakarta Timur, di ikuti oleh 60 orang yang merupakan pengurus dan anggota SPB Jakarta.
Serikat Perempuan Basis Jakarta di tahun 2022 memiliki program yang berfokus pada Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Hal ini dilandasi adanya keprihatinan semakin meningkatknya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi covid 19. Sehingga saat Rapat Tahunan mengambil tema “Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Jangan takut bicara, Jangan diam segera melapor” dengan menghadirkan narasumber secara online melalui zoom dari Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, dengan materi tentang Kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan sengaja mengambil tema tersebut karena relevan dengan kegiatan yang akan diusung oleh Serikat Perempuan Basis Jakarta di tahun ini .
Menurut data KemenPPPA, jumlah kekerasan terhadap anak pada 2019 sebanyak 11.057 kasus terdiri dari kekerasan fisik 3.401 kasus, kekerasan psikis 2.527 kasus, seksual 6.454, eksploitasi 106 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 111 kasus, penelantaran 850 kasus, dan kasus kekerasan lainnya 1.065 kasus. Kemudian pada 2020, jumlah kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 11.278 kasus, di antaranya kekerasan fisik 2.900 kasus, psikis 2.737 kasus, kekerasan seksual 6.980 kasus, eksploitasi 133 kasus, TPPO 213 kasus, penelantaran 864 kasus, dan kasus kekerasan lainnya sebanyak 1.121.
Terbaru pada 2021 data Januari-September, jumlah kekerasan pada anak sebanyak 9.428 kasus. Terdiri dari kekerasan fisik 2.274 kasus, psikis 2.332, seksual 5.628 kasus, eksploitasi anak 165 kasus, TPPO 256 kasus, penelantaran 652 kasus, dan kasus kekerasan lainnya sebanyak 1.270 kasus.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiam Makarim menyampaikan, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat. Dari data yang dihimpun Nadiem, sepanjang Januari hingga Juli 2021 telah terjadi sekitar 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kasus kekerasan seksual. “Angka ini melampaui catatan 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi (Covid-19),” (Kompas.com dengan judul "Nadiem: Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat, Dipengaruhi Pandemi Covid-19").
Dengan melihat angka kekerasan yang terus cenderung naik baik kekerasan terhadap perempuan maupun terhadap anak, maka Serikat Perempuan Basis akan mengambil peran untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bisa berkontribusi terhadap upaya pengurangan atau upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selama kurun waktu 11 tahun telah banyak kegiatan yang dilaksanakan Serikat Perempuan Basis Jakarta, mulai dari mengurus legalitas atau badan Hukum organisasi, rapat-rapat pengurus dan menggalang berbagai gerakan bersama, diantaranya “Gerakan koin untuk perempuan matang, Gerakan Dana Hari Tua untuk Perempuan (DHT) dan Gerakan ketahanan Pangan ” di wilayah Jakarta dan Kota Tangerang.
0 Komentar