kemudian belajar tentang media sosial sebagai sarana untuk melakukan advokasi dan kampanye, diantaranya aplikasi facebook, twitter dan instagram. Juga platform change.org sebagai salah satu platform yang biasa digunakan untuk kampanye atau membuat petisi online.
Dengan belajar tentang pemanfaatan teknologi digital diharapkan peserta menjadi lebih bijak dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena ada undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang akan menjerat hukum jika konten yang ditampilkan terindikasi melanggar UU ITE no.19 tahun 2106.
0 Komentar